Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam upaya memberantas layanan jasa keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal.
OJK telah mencabut izin usaha pinjaman online (pinjol) Danafix melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 29 Agustus 2023.
"Kita anggotanya akan kita tambahin nanti agak lebih mengerikan. Kita akan nambah, nggak apa-apa saya bocorkan dulu, kita akan tambah BIN jadi anggota Satgas,"