detikHealth
Hii! Merokok Sembarangan di Bandara Malaysia Bisa Didenda Rp 33 Juta!
Malaysia sebagai salah satu negara yang sudah melakukan aksesi (FCTC) memberlakukan pelarangan merokok di sembarang tempat termasuk bandara. Tak tanggung-tanggung, denda bagi yang melanggar mencapai Rp 33 juta.
Senin, 10 Nov 2014 09:02 WIB







































