detikBali
Kafe di Bima Dilarang Buka di Atas Pukul 23.00, Jual Miras Langsung Ditutup!
Tempat usaha, kafe, dan hiburan malam di Kota Bima dilarang buka di atas pukul 23.00 Wita. Kafe yang menjual miras juga terancam langsung ditutup.
Kamis, 28 Des 2023 14:49 WIB