Pemkot Surabaya Enggan Tanggapi Putusan MA Terkait Gratifikasi
Pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hukuman penjara 1,5 tahun bagi dua pejabat dan eks Pemkot Surabaya, Walikota Tri Rismaharini yang rencananya akan menghadiri pelantikan camat tiba-tiba dibatalkan.
Rabu, 06 Feb 2013 12:16 WIB







































