Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuka peluang juga untuk membebaskan narapidana WNA di tengah pandemi Covid-19. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Bahasanya kasarnya, ampun deh. Bahasa jauh dari adab ketimuran dan bahasa orang terdidik. Level keadaban kita berkomunikasi sudah sangat mundur," kata Yasonna.
"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati Sila Ke-2 Pancasila yang tidak menerima pembebasan napi di lapas overkapasitas."
Yasonna Laoly membantah jika dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Ia mengatakan membebaskan napi koruptor harus melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012