detikNews
Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan Dihapus di Omnibus Law, Walhi: Konyol!
Pasal 88 UU PPLH itu digunakan untuk menjerat para perusak dan pembakar hutan. Sedikitnya perusak hutan dihukum Rp 18 triliun dengan pasal ini. Kok mau dihapus?
Jumat, 14 Feb 2020 10:17 WIB