DMI Kabupaten Ciamis memastikan warga bisa salat Idul Fitri di masjid dengan alasan kasus virus Corona di wilayah itu sudah terkendali. Apa kata MUI pusat?
Pemkot Tegal tetap menggelar salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Agung. Masjid lain di Kota Tegal juga dipersilakan menggelar salat Id asalkan menaati protokol.
CRO Pandi Muhamad Shidiq Purnama mengatakan kompetisi ini selain untuk meningkatkan literasi digital di Indonesia, juga untuk melestarikan budaya bahasa daerah.
Berbagai pihak mengimbau agar masyarakat menunaikan salat Idul Fitri (Id) di rumah. Imbauan tersebut disampaikan tak lain untuk mencegah penyebaran Corona.
Muhammadiyah membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak di lapangan atau di masjid, tetapi dialihkan di rumah. Hal ini terkait darurat pandemi COVID-19.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis pastikan warga bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid. Itu didasarkan pada Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020.