detikNews
Briptu SP Disel 21 Hari Karena Beli Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar
Briptu SP terpaksa harus menjalani sidang kode etik kepolisian. Dia diberi disanksi penudaan pangkat satu periode dan disel 21 hari kurungan. Pasalnya, Briptu SP telah membeli satu truk pohon jati hasil pembalakan liar.
Rabu, 05 Sep 2012 16:54 WIB







































