detikNews
Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Pemilik pijat plus-plus gay di Medan, A Meng alias Ko Amin, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai A Meng bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Selasa, 05 Jan 2021 17:09 WIB