Menko Airlangga Hartarto merespons amar putusan MK yang memerintahkan pemerintah & DPR membuat Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja.
Waka DPR, Adies Kadir menanggapi usulan MK soal pemisahan UU Ketenagakerjaan baru dengan UU Cipta Kerja. Adies ungkap DPR dan pemerintah akan mengkajinya.