Terdapat 18 poin tujuan pembangunan desa. Salah satu poin yang krusial menurut Abdul Halim, yakni pembentukan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar berharap masyarakat atau pihak swasta melaksanakan pengembangan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan baik.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 semakin strategis.