Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, merasa dirinya juga menjadi korban dari perbuatan Mario Dandy Satriyo. Namun jaksa meyakini hal berbeda.
Kuat Ma'ruf dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kuat akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa meminta hakim tetap menuntut Mario 12 tahun penjara di kasus penganiayaan David Ozora. Mario mengajukan duplik atas replik atau tanggapan jaksa tersebut.
JPU menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Mario Dandy. Jaksa mengatakan Mario merangkai kebohongan untuk membangun alibi agar bebas dari kasus tersebut.