"Ada 27 napi yang kembali melakukan kejahatan, 0,07%. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat, curanmor, dan curas serta 1 pelecehan seksual," kata Sigit.
Salah seorang terdakwa kasus 120 kg sabu bernama Hartono divonis seumur hidup penjara oleh PN Jakarta Barat. Sedangkan, terdakwa atas nama Jepi divonis bebas.