MA menolak kasasi Irjen Napoleon Bonaparte. Alhasil, Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra dan tetap dihukum 4 tahun penjara.
Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan uang cripto. Kepada detikcom, Ketua Komisi Fatwa MUI menjelaskan alasan dibalik MUI haramkan crypto.