Ketiga terdakwa itu adalah Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Syahruddin dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nazaruddin Sitorus dan Hj Linawaty.
Universitas Padjajaran resmi mengeluarkan kebijakan memperpanjang masa studi bagi mahasiswa yang berada di batas akhir studinya. UKT atau BPP juga dibebaskan.