PT Jakarta menguatkan vonis eks Kepala BP Migas Raden Priyono selama 4 tahun penjara. Priyono dinilai terbukti korupsi hingga merugikan negara mencapai Rp 37 T.
"Bahwa terkait berita tentang menang gugatan Rp 23 miliar ditambah Rp 11 miliar adalah tidak benar," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.