Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan Brigjen Prasetijo terancam pidana penjara 6 tahun. Sigit mengisyaratkan akan ada tersangka lainnya di kasus ini.
Pembuat surat jalan buronan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo telah diperiksa oleh Polri. Pemeriksaan kali ini berkoodinasi dengan dokter dan Provos.