Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Polisi menetapkan 19 orang pelaku perusakan kantor PT Putra Tanjung sebagai tersangka. 7 orang di antaranya menerima pasal berlapis karena menggunakan narkoba.