detikNews
Polisi Penembak Sopir Mobil ATM di Semarang Divonis 1 Tahun Penjara
Oknum anggota Polrestabes Semarang, Briptu Priya Yustanto yang menembak sopir perusahaan pengisian uang ATM, Nuki Nugroho dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutannya 1,5 tahun.
Kamis, 07 Nov 2013 17:53 WIB







































