MUI mengesahkan fatwa-fatwa, diantaranya tentang Pendayagunaan harta, zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.
Perkembangan ilmu dan teknologi di bidang gizi dan pangan membuat tanduk maupun bulu hewan dapat diproses menjadi bahan pangan, obat-obatan serta kosmetika. Adanya perkembangan Iptek membuat Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) menetapkan fatwa halal untuk produk yang diolah dan dihasilkan dari hewan tersebut.
Sidang Pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Kamis (02/07) menetapkan fatwa untuk enam produk yang dihasilkan lebah. Keenam produk yang dianggap halal itu bisa dipakai untuk obat dan bahan makanan.