KPU kembali mewajibkan penyampaian LPSDK bagi peserta Pemilu 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.
Waka Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan usulan memajukan pendaftaran capres jadi 10 Oktober adalah konsekuensi dari ditetapkannya Perppu Pemilu jadi UU.