Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan manipulasi konten di media sosial yang berisi ajakan aksi unjuk rasa.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah menanggapi terkait adanya 17+8 tuntutan rakyat yang ramai disuarakan dalam aksi belakangan ini.