Masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dipangkas. Dari yang semula lima hari, sekarang pelaku perjalanan hanya perlu karantina tiga hari saja.
Mulai hari ini, warga yang mau bepergian dengan transportasi udara di Jawa-Bali, tak wajib pakai tes PCR. Bisa pakai antigen, asal sudah dua kali vaksin.