detikNews
Ganti Rugi Rp 366 Miliar, Pembakar Hutan Juga Divonis Bersalah di Pidana
PT Kallista Alam dihukum MA secara perdata sebesar Rp 366 miliar karena membakar hutan di Aceh pada 2012. Bagaimana dengan kasus pidananya?
Senin, 15 Agu 2016 18:22 WIB







































