Habib Rizieq mendapat sanksi administratif dari Pemprov DKI lantaran melanggar aturan protokol Covid-19. Sanksi yang diberikan berupa denda maksimal Rp 50 juta.
Selama PPKM jilid 1 di Lamongan, petugas gabungan menjaring dan menindak 600 warga. Rinciannya, warga ada yang mendapat teguran lisan dan denda administrasi.
Raperda Jatim tentang perubahan Perda No 1 Tahun 2019 tentang Trantibum disahkan. Yakni soal pengembangan sanksi administratif dalam pembatasan kegiatan warga.
Aparat gabungan TNI-Polri hingga pemerintah daerah di Kabupaten Mamuju, Sulbar merazia warga yang tidak patuh protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.