detikHealth
Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker di DKI, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu
Anies menyebut warga tak memakai masker saat PSBB bisa terkena sanksi hingga Rp 500 ribu, saat 2 kali tertangkap tidak memakai masker. Ini penjelasan Anies.
Minggu, 13 Sep 2020 16:16 WIB