detikNews
KPK Cegah 2 Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Universitas Udayana
KPK mengirimkan surat permintaan cegah terhadap dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS khusus pendidikan Universitas Bali. Dua tersangka yang dicegah itu adalah Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Mergawa.
Jumat, 05 Des 2014 18:59 WIB







































