KY menelaah kasus korban perkosaan yang malah dipenjara. Korban perkosaan itu masih anak-anak dengan pelaku kakaknya sendiri, yang juga masih anak-anak.
Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada seorang anak korban perkosaan. Majelis hakim berdalih si anak dihukum karena mengaborsi anak yang dikandungnya itu.
Komisi Yudisial (KY) menyoroti fenomena terpidana koruptor beramai-ramai ajukan peninjauan kembali (PK). KY sendiri telah menyurati Mahkamah Agung (MA).