detikNews
Nikah Siri Bukan Pidana, Hanya Pelanggaran Administrasi
Wacana pemidanaan pelaku nikah tanpa dokumen resmi seperti nikah siri terus menuai kontroversi. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menilai praktek nikah siri merupakan pelanggaran administratif, bukan pidana.
Rabu, 17 Feb 2010 11:24 WIB







































