Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Polri, Hartono dan Faisal. Keduanya terbukti terlibat kasus narkoba 37 kg sabu.
"Dia bilang punya pacar mahasiswi di Unanda, semester 8. Nah uangnya itu untuk bayarin pacarnya kuliah, kos juga," ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas.
Seorang bandar sabu yang mengedarkan di saat wabah Corona diamankan. Sebanyak 2,1 kg sabu dan 165 ribu butir pil double L disita petugas dari tangan tersangka.
Polisi menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti ribuan pil ekstasi dan sabu. Tersangka adalah SBR (41), warga Desa Karangjati, Kabupaten Pasuruan.