Gegara menggelar konser dangdut di tengah pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terancam pidana dan dapat teguran keras dari partainya.
Berkas kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terkait konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 telah dilimpahkan ke PN Tegal.