Hakim menyatakan keikutsertaan Shane jadi hal memberatkan di mata hakim, karena Shane dianggap turut serta merusak masa depan Cristalino David Ozora David (17).
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane pun menangis.
Jaksa menghadirkan paman David Ozora, Rustam Hatala, sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Dokter menerangkan motorik otak David Ozora yang terganggu berpengaruh pada kekuatan kaki dan tangan. Kondisi itu membuat David terjatuh dan dioperasi.