Kejagung menyatakan Kajari Jaksel, Nanang Supriatna, tidak terlibat kasus buronan Djoko Tjandra. Tak ditemukan cukup bukti Kajari Jaksel melakukan pelanggaran.
Kejaksaan Agung bersama seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi di Indonesia serentak mengikat kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.