detikNews
Tak Ditahan, 4 Petugas TransJ Tersangka Pencabulan Bebas Berkeliaran
Empat petugas bus TransJakarta yang diduga mencabuli seorang penumpang perempuan, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan Pasal 281 KUHP.
Jumat, 24 Jan 2014 12:56 WIB







































