Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Novel Baswedan tahun 2004 kembali diungkit. Empat orang korban penembakan anggota Polres Bengkulu berharap keadilan.
Komika Muhadkly alias Acho yang jadi tersangka karena curhatannya soal Apartemen Green Pramuka meninggalkan Polda Metro Jaya. Acho kini menuju Kejari Jakpus.
Komedian Muhadkly alias Acho tersandung kasus pencemaran nama baik karena mengkritik apartemen yang dihuninya di media sosial. Menurutnya, itu bukan tuduhan.
Berkas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Acho, dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Komika ini telah tiba ke Polda Metro Jaya.
Komika Muhadkly alias Acho telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pengacara berharap kasus Acho tak naik sampai pengadilan.