detikBali
Ingat! Tanah Telantar 2 Tahun Ternyata Bisa Diambil Negara
Pemilik tanah jangan membiarkan aset miliknya terbengkalai. Sebab apabila telantar selama dua tahun, aset tersebut bisa diambil alih oleh negara.
Rabu, 16 Jul 2025 14:35 WIB