Polisi menetapkan FA (23) dan N (28) sebagai tersangka pembunuhan berencana pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangsel. Mereka terancam penjara seumur hidup.
Saat FA berupaya membersihkan bekas pembunuhan itu, NA turut membantu dengan menjaga warung milik korban. Dia yang meng-handle jika ada pembeli yang datang.