Novia Widyasari meminum postinor dan cytotec untuk menggugurkan kandungan hasil hubungannya dengan Bripda Randy. Saksi ahli menjabarkan efek 2 obat tersebut.
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) membacakan pembelaannya di sidang perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23). Dia memohon dirinya divonis bebas.
Bripda Randy divonis 2 tahun penjara atas kasus aborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari. Sanksi itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, 3,5 tahun bui.
Sidang Bripda Randy di Pengadilan Negeri Mojokerto berlanjut. Setelah terdakwa menyampaikan eksepsi pekan lalu, kali ini giliran JPU menyangkal semua eksepsi.