Niwen seharusnya menghuni penjara selama 10 tahun setelah vonis bebasnya dianulir Artidjo dkk. Namun siapa nyana hingga hari ini putusan itu belum dieksekusi.
PNS Batam, Niwen, memiliki lalu lintas rekening mencapai Rp 1,3 triliun. Satu tahun berlalu, Niwen belum dieksekusi untuk menjalani hukuman 10 tahun bui.