Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
Jaksa Pinangki menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Djoko Tjandra di Malaysia. Pinangki juga membantah menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo menjalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sejumlah hal mengejutkan terungkap dalam dakwaan.