Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan agar pemeriksaan hingga penahanan seorang jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin dirinya.
ICW mengkritik KPK yang dinilai tak berani mengambil alih kasus Djoko Tjandra dari Kejagung maupun Polri. Selain itu, ICW menilai gelar perkara itu pencitraan.
Kejari Jakpus melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi fatwa MA Djoko Tjandra ke Pengadilan Tipikor. Djoko Tjandra segera disidang.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry berharap adanya musibah ini tidak menghambat penuntasan sejumlah kasus besar yang sedang ditangani korps Adhyaksa tersebut.