BNPB menyebut Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari. Masa tanggap darurat ditetapkan sejak 28 September 2018.
Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan duka dan empati mendalam kepada korban bencana gempa dan Tsunami di Donggala, Palu, dan sekitarnya
BNPB mencatat sejumlah hal yang dibutuhkan pada penanganan gempa dan tsunami di Sulteng. Hingga saat ini operasi SAR masih terus dilakukan di Palu dan Donggala.