Presiden Jokowi meminta Menaker merevisi JHT Jamsostek yang hanya dapat dicairkan di usia 56 tahun. Aturan ini sebelumnya juga ramai dikritik hingga didemo.
Aturan Permenaker 2/2022 soal JHT baru bisa cair 100% pada usia 56 tahun menuai polemik. Ini peta politik di DPR soal JHT bisa cair seluruhnya di usia 56 tahun.
Seorang pelajar SMK di Kabupaten Semarang meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan di Kaliwungu. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan.