Polisi melimpahkan kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan dilakukan usai ditemukan unsur pidana dalam insiden itu.
DPP PUI menyampaikan dukacita atas meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol. Mereka menyerukan keadilan dan pentingnya dialog untuk menjaga persatuan.
Sebanyak 7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian terkait driver ojol tewas dilindas rantis. Mereka dalam penempatan khusus (patsus).
Kemacetan terjadi akibat jalan yang mengarah ke Kwitang dari Mako Brimob telah ditutup. Pengendara kemudian berinisiatif mencari jalur alternatif melalui gang
Ratusan driver ojol iringi jenazah Affan Kurniawan, korban kecelakaan. Mereka serukan 'jangan lindas kami lagi' sebagai bentuk solidaritas dan peringatan.
Asosiasi pengemudi ojol Garda Indonesia menggelar doa bersama untuk Affan Kurniawan yang meninggal tragis. Igun Wicaksono berharap kejadian serupa tak terulang.