BPOM AS (FDA) akhirnya mengizinkan penggunaan terapi plasma darah untuk pasien Corona. Awalnya terapi ini ditolak karena dianggap belum terbukti ampuh.
BPOM menilai, sebelum diberikan izin edar terhadap 'obat Corona Unair', ada beberapa tahapan prosedur yang harus dilalui, yaitu validitas prosedur uji klinis.
Beberapa negara mengembangkan obat COVID-19, termasuk Indonesia. Namun hingga saat ini, dipastikan Indonesia belum mengeluarkan izin edar untuk obat Corona.