Banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding itu menganulir vonis 1 tahun bui menjadi rehabilitasi 8 bulan.
Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Nia-Ardi dan memvonis menjadi 8 bulan rehabilitasi. Kini Nia-Ardi sudah bebas dan keluar panti rehab sejak awal puasa.
Kuasa Hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sebut kliennya sudah bebas dari tuntutan kasus narkoba. Kliennya disebut telah selesai menjalani masa rehabilitasi.