"...Memang sebaiknya seluruh anak bangsa ini berpikir jernih, sehat, kita tidak boleh ada di dua kutub ekstrem kuat lemah-kuat lemah," kata Nasir Djamil.
RUU KUHP tidak mempidanakan aborsi korban pemerkosaan. RUU KUHP juga tidak menghapus pasal-pasal di UU Kesehatan tentang detail aborsi korban perkosaan.