Hakim pengadilan di Selandia Baru menghukum Brenton Tarrant yang menembak mati 51 jemaah Muslim di masjid Christchurch dengan hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim mencecar Pinangki soal action plan untuk mengurus fatwa MA terkait Djoko Tjandra. Hakim bertanya mengenai inisial yang tertulis dalam action plan.
"Prinsipnya sebagai lembaga penegak hukum, KPK pasti akan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Tersangka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga penerima suap, serta Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.