Penyanyi Syahrini kembali diperiksa Bareskrim Polri. Ia menegaskan tidak di-endorse First Travel atau menerima Rp 1 miliar, melainkan hanya menerima diskon.
Penyanyi Syahrini berencana memberangkatkan 10 korban First Travel melakukan ibadah umrah. Langkah itu diambil Syahrini karena ingin membantu langsung.
Bos First Travel diduga pakai uang Rp 127 M dari dana jemaah. Pengacara korban, Aldwin Rahardian, menduga dana yang dipakai bos First Travel lebih dari itu.
Bareskrim Polri menyebut bos First Travel diduga menggunakan duit Rp 127 miliar dari dana jemaah. Pengacara korban, Aldwin Rahardian menyebut mereka zalim.