Berkas kasus bos Koperasi Indosurya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan Kejari Jakpus oleh penyidik Bareskrim Polri. Segini tebalnya dokumen tersebut.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, sebagai tersangka. Henry Surya terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Natalia Rusli, terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya, dipindah ke Rutan Pondok Bambu. Natalia Rusli resmi menghuni Rutan Pondok Bambu per hari ini.
Nantinya aset itu dijual lalu hasil penjualannya dibayarkan kepada anggota koperasi. Adapun aset tersebut berasal dari aset koperasi yang digelapkan tersangka.
Ada beberapa langkah mengawali awal tahun dengan baik. Salah satunya antisipasi perubahan peraturan yang bisa saja cepat, bahkan tidak bisa diprediksi.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap seorang Hakim Yustisial di lingkungan MA dalam kasus suap penanganan perkara. KY akan memeriksa hakim tersebut.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati bakal segera menjalani persidangan terkait kasus suap penanganan perkara di MA. KPK pun telah menyiapkan 11 JPU dalam kasus itu.